Resume kelompok 9
Kinerja Pendidika Dalam Supervisi Pendidikan
Secara morfologis Supervisi berasalah dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super dan vision. Super berarti diatas dan vision berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan –orang yang berposisi diatas, pimpinan-- terhadap hal-hal yang ada dibawahnya. Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervise bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Secara sematik Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya. Supervisi juga berkembang yang bersifat : sistematis yaitu dilaksanakan secara teratur berencana dan berkelanjutan, selajutnya yaitu objektif dalam pengertian ada data yang didapat berdasarkan observasi nyata bukan berdasarkan tafsiran pribadi, dan yang terakhir menggunakan alat pencatat yang dapat menggunakan informasi sebagai umpan baik untuk mengadakan penilaian terhadap proses pembelajaran di kelas. Seorang supervisi yang baik memiliki lima keterampilan dasar yaitu:
• Keterampilan dalam hubungan-hubungan kemanusiaan
• Keterampilan dalam proses kelompok
• Keterampilan dalam kepemimpinan pendidikan
• Keterampilan dan mengatur personalia sekolah
• Keterampilan dalam evaluasi
secara operasional dapat dikemukakan beberapa tujuan konkrit dari supervisi pendidikan yaitu
Meningkatkan mutu kinerja guru
Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik
Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan
Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Prinsip supervisi pendidikan yang pertama adalah prinsip ilmiah yang cirinya setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana dan berkelanjutan. Yang kedua adalah prinsip demokratis yaitu servis dan bantuan yang di berikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugas-tugasnya. Yang ketiga adalah prinsip kerjasama yaitu mengembangkan usaha bbersama. Yang keempat adalah prinsip konstruktif dan kreatif yaitu setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitasnya.
Selasa, 21 Desember 2010
Senin, 06 Desember 2010
Resume kelompok 2( jenis profesi dan spesifikasi kompetensi dalam dunia pendidikan)
Resume kelompok 2 (Jenis profesi dan spesifikasi kompetensi dalam dunia pendidikan)
Dalam suatu pekerjaan atau profesi dapat dibagi menjadi dua yaitu
• Pendidik yang berarti tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, dan
• Tenaga kependidikan yang berarti anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
Ada dua macam pendidikan , yaitu formal dan non formal. Pendidikan formal adalah melakukan interaksi secara langsung dengan peserta didik didalam pembelajaran atau berdiri didepan kelas dalam menyampaikan materi. Contohnya saja guru. Guru adalah orang yang menyediakan pendidikan bagi orang lain. Seorang guru yang memfasilitasi pendidikan untuk setiap siswa juga dapat digambarkan sebagai seorang tutor pribadi. Peran guru sering formal dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan cara pekerjaan atau profesi di sekolah atau tempat pendidikan formal lainny. Sedangkan yang non formal itu seperti tutor, fasilitator. Dalam tenaga kependidikan yaitu kepala sekolah, pegawai, laboran, pustakawan. Mereka itu hanya membantu dalam proses pembelajaran.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Pada pasal 8 UU no 14 tahun 2005 menyebutkan Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut pada Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Dan dalam UU No 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1) bahwa Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
a) kompetensi pedagogik,
b) kompetensi kepribadian,
c) kompetensi sosial, dan
d) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Dalam suatu pekerjaan atau profesi dapat dibagi menjadi dua yaitu
• Pendidik yang berarti tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, dan
• Tenaga kependidikan yang berarti anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
Ada dua macam pendidikan , yaitu formal dan non formal. Pendidikan formal adalah melakukan interaksi secara langsung dengan peserta didik didalam pembelajaran atau berdiri didepan kelas dalam menyampaikan materi. Contohnya saja guru. Guru adalah orang yang menyediakan pendidikan bagi orang lain. Seorang guru yang memfasilitasi pendidikan untuk setiap siswa juga dapat digambarkan sebagai seorang tutor pribadi. Peran guru sering formal dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan cara pekerjaan atau profesi di sekolah atau tempat pendidikan formal lainny. Sedangkan yang non formal itu seperti tutor, fasilitator. Dalam tenaga kependidikan yaitu kepala sekolah, pegawai, laboran, pustakawan. Mereka itu hanya membantu dalam proses pembelajaran.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Pada pasal 8 UU no 14 tahun 2005 menyebutkan Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut pada Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Dan dalam UU No 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1) bahwa Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
a) kompetensi pedagogik,
b) kompetensi kepribadian,
c) kompetensi sosial, dan
d) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Resume kelompok 6 (Kinerja pendidik dalam bimbingan konseling)
Resume kelompok 6 (Kinerja Pendidik dalam Bimbingan Konseling)
Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi semua orang yang hidup. Di setiap sekolah pada umumnya terdapat guru yang fokus dengan bimbingan konseling bagi para sisiwa yang memiliki masalah dengan belajar, sekolah, dan masalah-masalah lain yang dampaknya dapat mempengaruhi prestasinya disekolah. Bimbingan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang penting untuk
a. mengembangkan lingkungan,
b. membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan,
c. membelajarkan individu untuk mengembangkan,
d. merubah dan memperbaiki perilaku
Adapun fungsi dari bimbingan konseling yaitu fungsi pemahaman, fungsi pencegahan, fungsi pengentasan termasuk kedalamnya fungsi advokasi, fungsi pemeliharaan. Dalam bimbingan konseling ada kegiatan pokok yaitu
1. Kegiatan layanan yang meliputi : Layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan pembelajaran, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, dan layanan konseling kelompok.
2. Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang meliputi : Aplikasi instrumentasi, Himpunan data, Konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi semua orang yang hidup. Di setiap sekolah pada umumnya terdapat guru yang fokus dengan bimbingan konseling bagi para sisiwa yang memiliki masalah dengan belajar, sekolah, dan masalah-masalah lain yang dampaknya dapat mempengaruhi prestasinya disekolah. Bimbingan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang penting untuk
a. mengembangkan lingkungan,
b. membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan,
c. membelajarkan individu untuk mengembangkan,
d. merubah dan memperbaiki perilaku
Adapun fungsi dari bimbingan konseling yaitu fungsi pemahaman, fungsi pencegahan, fungsi pengentasan termasuk kedalamnya fungsi advokasi, fungsi pemeliharaan. Dalam bimbingan konseling ada kegiatan pokok yaitu
1. Kegiatan layanan yang meliputi : Layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan pembelajaran, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, dan layanan konseling kelompok.
2. Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang meliputi : Aplikasi instrumentasi, Himpunan data, Konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
Senin, 22 November 2010
Resume kelompok 3(UU dan PP Terkait Profesi Pendidikan)
Resume kelompok 3
UU dan PP Terkait Profesi Pendidikan
Untuk mengatur sistem kegiata-kegiatan pendidikan telah diatur dengan ketentuan yang tercantum dalam UU no. 2 tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Menurut PP no 17 tahun 2010 dari pasal 170 sampai pasal 181 yang salah satu isi diantaranya: Pemerintah mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pembinaan karir pendidik dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pembinaan karir tenaga kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik.Kemudian setelah itu diera reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul adanya agen perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju. Pendidikan merubah anak bangsa yang tadinya memiliki pengetahuan sempit seiring dengan adanya pendidikan kini menjadi luas untuk menghadapi era global ini.
UU dan PP Terkait Profesi Pendidikan
Untuk mengatur sistem kegiata-kegiatan pendidikan telah diatur dengan ketentuan yang tercantum dalam UU no. 2 tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Menurut PP no 17 tahun 2010 dari pasal 170 sampai pasal 181 yang salah satu isi diantaranya: Pemerintah mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pembinaan karir pendidik dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pembinaan karir tenaga kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik.Kemudian setelah itu diera reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul adanya agen perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju. Pendidikan merubah anak bangsa yang tadinya memiliki pengetahuan sempit seiring dengan adanya pendidikan kini menjadi luas untuk menghadapi era global ini.
Minggu, 14 November 2010
Resume kelompok 5 ( Kinerja pendidik dalam pembelajaran)
Dalam pembahasan tentang “Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran” terlebih dahulu kita harus mengerti tentang apa arti dari kinerja. Kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selama periode tertentu berdasarkan standard an criteria pekerjaan tersebut. Sedangkan Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL. Salah satu contoh pendidik yaitu guru. Dan satu lagi adalah pembelajaran, Pembelajaran merupakan proses komunikatif-interaktif antara sumber belajar, guru, dan siswa yaitu saling bertukar informasi
Standar Kinerja Pendidik adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Standar Kompetensi Guru meliputi tiga komponen yaitu : Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran, dan Pengembangan Profesi.
Selain ketiga komponen kompetensi tersebut, guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positif, dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat pada setiap komponen kompetensi yang menunjang profesi guru.
Standar Kompetensi Guru adalah
Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
1. Menyusun rencana pembelajaran
2. Melaksanakan pembelajaran
3. Menilai prestasi belajar peserta didik.
4. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
1. Memahami landasan kependidikan
2. Memahami kebijakan pendidikan
3. Memahami tingkat perkembangan siswa
4. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
5. Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
6. Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
7. Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran
Standar Kinerja Pendidik adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Standar Kompetensi Guru meliputi tiga komponen yaitu : Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran, dan Pengembangan Profesi.
Selain ketiga komponen kompetensi tersebut, guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positif, dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat pada setiap komponen kompetensi yang menunjang profesi guru.
Standar Kompetensi Guru adalah
Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
1. Menyusun rencana pembelajaran
2. Melaksanakan pembelajaran
3. Menilai prestasi belajar peserta didik.
4. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
1. Memahami landasan kependidikan
2. Memahami kebijakan pendidikan
3. Memahami tingkat perkembangan siswa
4. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
5. Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
6. Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
7. Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran
Resume kelompok 4 ( Pendidikan untuk profesi kependidikan)
Resume kelompok 4
PENDIDIKAN UNTUK PROFESI KEPENDIDIKAN
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi. Setiap profesi harus memiliki standar kompetensi, standar moral dan tanggungjwab sosial tertentu yang harus dijaga agar kredibilitas profesi yang anda jalankan akan tetap baik dimata masyarakat. Dalam upaya peningkatan pangkat para guru pun tidak harus terjebak dalam administrasi maupun permainan-permainan kecil yang tentunya bertentangan dengan prinsip pendidikan. Jika semuanya dapat dibeli dengan uang dan khususnya jika petugas-petugas yang ada dalam area tersebut dapat dibayar dalam upaya meningkatkan keprofesionalan seorang guru maka guru tersebut menjadi guru gagal.
Bentuk pendidikan untuk profesi pendidikan (guru) :
Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaranya adalah pendidikan tinggi.
Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun professional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan.
Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi. Salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru adalah dengan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jika program sertifikasi sasarannya adalah guru dalam jabatan, sudah terlanjur jadi guru. Sedangkan PPG diperuntukan bagi calon guru . PPG adalah pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik. Permasalahan PPG :
o Profesi guru seakan-akan menjadi pilihan kedua bagi lulusan nonpendidikan setelah kalat, bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya.
o Mengancam nasib para calon guru, karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan formasi yang sangat terbatas.
o Memanfaatkan untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata.
o Periodisasi masa berlaku sertifikat.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas. Sertifikasi guru juga bertujuan untuk : menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, meningkatkan profesionalitas guru
PENDIDIKAN UNTUK PROFESI KEPENDIDIKAN
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi. Setiap profesi harus memiliki standar kompetensi, standar moral dan tanggungjwab sosial tertentu yang harus dijaga agar kredibilitas profesi yang anda jalankan akan tetap baik dimata masyarakat. Dalam upaya peningkatan pangkat para guru pun tidak harus terjebak dalam administrasi maupun permainan-permainan kecil yang tentunya bertentangan dengan prinsip pendidikan. Jika semuanya dapat dibeli dengan uang dan khususnya jika petugas-petugas yang ada dalam area tersebut dapat dibayar dalam upaya meningkatkan keprofesionalan seorang guru maka guru tersebut menjadi guru gagal.
Bentuk pendidikan untuk profesi pendidikan (guru) :
Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaranya adalah pendidikan tinggi.
Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun professional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan.
Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi. Salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru adalah dengan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jika program sertifikasi sasarannya adalah guru dalam jabatan, sudah terlanjur jadi guru. Sedangkan PPG diperuntukan bagi calon guru . PPG adalah pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik. Permasalahan PPG :
o Profesi guru seakan-akan menjadi pilihan kedua bagi lulusan nonpendidikan setelah kalat, bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya.
o Mengancam nasib para calon guru, karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan formasi yang sangat terbatas.
o Memanfaatkan untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata.
o Periodisasi masa berlaku sertifikat.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas. Sertifikasi guru juga bertujuan untuk : menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, meningkatkan profesionalitas guru
Rabu, 06 Oktober 2010
Resume ke-3 Profesi, Profesional, dan Profesionalisme
Profesi, Profesional, dan Profesionalisme
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Dalam berprofesi seseorang mendapat tuntutan, Contohnya seperti : Pendidikan, dimana dengan adanya pendidikan tersebut seseorang tidak asal-asalan dalam melaksanakan kewajibannya itu. Disamping itu juga dituntut memiliki aturan, karena dengan adanya aturan itu lah seseorang akan melaksanakan pekerjaannya sesuai denga kode etik yang berlaku di dalam profesinya.
Profesioanal adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Contohnya guru. Tidak semua guru dapat dikatakan profesional, karena ada sebagian guru yang tidak bisa memuaskan customer atau dalam kata lain adalah siswanya. Jadi guru yang professional adalah guru yang paham siswanya dan lingkungan siswanya tersebut. Tidak mungkin guru yang ditugaskan di daerah pelosok mengajar dengan cara dia mengajar di kota.Sebab itu seoarng guru harus memiliki teknik-teknik untuk bisa memuaakan customernya/siswanya.
Profesionalisme. merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus-menerus. Adapun cirri-cirinya adalah menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil sehingga kita dituntut untuk selalu mencari peningkatan mutu, memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan. Dengan cirri-ciri yang sudah di sebutkan tadi dapat ditarik kesimpulan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesianal, karena harus ada criteria-kriteria tertentu yang mendasarinya.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Dalam berprofesi seseorang mendapat tuntutan, Contohnya seperti : Pendidikan, dimana dengan adanya pendidikan tersebut seseorang tidak asal-asalan dalam melaksanakan kewajibannya itu. Disamping itu juga dituntut memiliki aturan, karena dengan adanya aturan itu lah seseorang akan melaksanakan pekerjaannya sesuai denga kode etik yang berlaku di dalam profesinya.
Profesioanal adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Contohnya guru. Tidak semua guru dapat dikatakan profesional, karena ada sebagian guru yang tidak bisa memuaskan customer atau dalam kata lain adalah siswanya. Jadi guru yang professional adalah guru yang paham siswanya dan lingkungan siswanya tersebut. Tidak mungkin guru yang ditugaskan di daerah pelosok mengajar dengan cara dia mengajar di kota.Sebab itu seoarng guru harus memiliki teknik-teknik untuk bisa memuaakan customernya/siswanya.
Profesionalisme. merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus-menerus. Adapun cirri-cirinya adalah menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil sehingga kita dituntut untuk selalu mencari peningkatan mutu, memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan. Dengan cirri-ciri yang sudah di sebutkan tadi dapat ditarik kesimpulan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesianal, karena harus ada criteria-kriteria tertentu yang mendasarinya.
Langganan:
Postingan (Atom)