Senin, 22 November 2010

Resume kelompok 3(UU dan PP Terkait Profesi Pendidikan)

Resume kelompok 3
UU dan PP Terkait Profesi Pendidikan
Untuk mengatur sistem kegiata-kegiatan pendidikan telah diatur dengan ketentuan yang tercantum dalam UU no. 2 tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Menurut PP no 17 tahun 2010 dari pasal 170 sampai pasal 181 yang salah satu isi diantaranya: Pemerintah mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pembinaan karir pendidik dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pembinaan karir tenaga kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik.Kemudian setelah itu diera reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul adanya agen perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju. Pendidikan merubah anak bangsa yang tadinya memiliki pengetahuan sempit seiring dengan adanya pendidikan kini menjadi luas untuk menghadapi era global ini.

Minggu, 14 November 2010

Resume kelompok 5 ( Kinerja pendidik dalam pembelajaran)

Dalam pembahasan tentang “Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran” terlebih dahulu kita harus mengerti tentang apa arti dari kinerja. Kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selama periode tertentu berdasarkan standard an criteria pekerjaan tersebut. Sedangkan Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL. Salah satu contoh pendidik yaitu guru. Dan satu lagi adalah pembelajaran, Pembelajaran merupakan proses komunikatif-interaktif antara sumber belajar, guru, dan siswa yaitu saling bertukar informasi
Standar Kinerja Pendidik adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Standar Kompetensi Guru meliputi tiga komponen yaitu : Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran, dan Pengembangan Profesi.
Selain ketiga komponen kompetensi tersebut, guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positif, dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat pada setiap komponen kompetensi yang menunjang profesi guru.
Standar Kompetensi Guru adalah
 Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
1. Menyusun rencana pembelajaran
2. Melaksanakan pembelajaran
3. Menilai prestasi belajar peserta didik.
4. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
 Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
1. Memahami landasan kependidikan
2. Memahami kebijakan pendidikan
3. Memahami tingkat perkembangan siswa
4. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
5. Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
6. Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
7. Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran

Resume kelompok 4 ( Pendidikan untuk profesi kependidikan)

Resume kelompok 4
PENDIDIKAN UNTUK PROFESI KEPENDIDIKAN
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi. Setiap profesi harus memiliki standar kompetensi, standar moral dan tanggungjwab sosial tertentu yang harus dijaga agar kredibilitas profesi yang anda jalankan akan tetap baik dimata masyarakat. Dalam upaya peningkatan pangkat para guru pun tidak harus terjebak dalam administrasi maupun permainan-permainan kecil yang tentunya bertentangan dengan prinsip pendidikan. Jika semuanya dapat dibeli dengan uang dan khususnya jika petugas-petugas yang ada dalam area tersebut dapat dibayar dalam upaya meningkatkan keprofesionalan seorang guru maka guru tersebut menjadi guru gagal.
Bentuk pendidikan untuk profesi pendidikan (guru) :
 Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaranya adalah pendidikan tinggi.
 Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun professional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan.
Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi. Salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru adalah dengan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jika program sertifikasi sasarannya adalah guru dalam jabatan, sudah terlanjur jadi guru. Sedangkan PPG diperuntukan bagi calon guru . PPG adalah pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik. Permasalahan PPG :
o Profesi guru seakan-akan menjadi pilihan kedua bagi lulusan nonpendidikan setelah kalat, bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya.
o Mengancam nasib para calon guru, karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan formasi yang sangat terbatas.
o Memanfaatkan untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata.
o Periodisasi masa berlaku sertifikat.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas. Sertifikasi guru juga bertujuan untuk : menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, meningkatkan profesionalitas guru