Selasa, 28 Desember 2010

Resume kelompok 13(standar pembiayaan pendidikan dan standar pengelolaan pendidikan)

Resume kelompok 13
Standar Pembiayaan pendidikan dan standar pengelolaan pendidikan
Standar pembiayaan adalah standar yang membiayai proses belajar mengajar siswa selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya .Kenyataan yang terjadi di indonesia, penyediaan sumber-sumber pendidikan khususnya anggaran pendidikan, masih mengalami hambatan. Efisiensi dan efektivitas pembiayaan pendidikan Konsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efisiensi karena tingkat efektivitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan relative terhadap harganya. Dalam dunia pendidikan, maka suatu pendidikan yang efisien dan efektif cenderung ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaan sumber-sumber pendidikan yang sudah ditata secara efisien dengan pengelolaan yang efektif. Program pendidikan yang efektif dan efisien adalah mampu menciptakan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan akan sumber-sumber pendidikan tercapai tujuan yang tidak mengalami hambatan. Efektif adalah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi. Effektifness “characterized by qualitative outcomes”. Manajemen pembiayaan dikatakan memenuhi prinsip efektif apabila kegiatan yang dilakukan dapat mengatur biaya aktivitas dalam rangka memcapai tujuan kualitatif outcomes sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Efektivitas biaya adalah kemampuan mencapai sasaran dan target sesuai dengan yang direncanakan. Efektivitas biaya suatu kegiatan yang menurut pasar yang berlaku dapat menyelesaikan program sesuai rencana.
Prinsip-prinsip untuk menilai efektivitas adalah:
• Menilai efektivitas yang berkaitan dengan problem tujuan dan alat untuk memproses input menjadi output.
• System yang dibandingkan harus sama/ homogeny. Missal tingkat pendidikan, kecakapan, social ekonomi,dll.
• Mempertimbangkan semua output. Missal jumlah siswa lulus dan kualitas kelulusan.
• Korelasi diharapkan bersifat kualitas, hubungan antara alat proses dan output harus berkualitas.

Resume kelompok 11(standar proses pendidikan dan standar penilaian pendidikan)

Resume kelompok 11
Standar proses pendidikan dan standar penilaian pendidikan
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses pendidikan ialah suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana dalam pelaksanaan pembelajaran. Atau dapat diartikan, standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Salah satu komponen dalam standar proses pendidikan ialah perencanaan proses pembelajaran, yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek atau produk, portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
• Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Resume kelompok 8(kinerja pendidik dalam penelitian dan pengabdian masyarakat)

Resume kelompok 8
Kinerja pendidik dalam penelitian dan pengabdian masyarakat
Bagi seorang guru, penulisan karya ilmiah merupakan suatu keniscayaan, apalagi penulisan tersebut dikaitkan dengan profesionalisme guru. Sampai saat ini sebuah keniscayaan ini belum menjadi tradisi. Banyak faktor menjadi kendala baik faktor internal dan maupun eksternal. Banyak bukti untuk menerangkan tentang rendahnya budaya menulis di kalangan guru. Pertama yaitu banyak para guru yang kenaikan pangkatnya tertahan di golongan IVA karena untuk naik ke golongan IVB para guru harus memenuhi unsure pengembangan profesi yang di dalamnya guru di minta menyusun karya tulis ilmiah yang bobotnya 12 angka kredit. Kedua, menurut Mien A. Rifai, APU, penilai hibah bersaing Dikti Depdiknas dari 180.000 dosen di Indonesia, diperkirakan hanya sekitar 1.1% yang mampu meneliti secara layak dan ini berimplikasi pada rendahnya publikasi ilmiah dari dosen Indonesia di jurnal Internasional. Sebenarnya dengan menulis karya ilmiah kita banyak hal yang dapat kita peroleh baik bersifat akademis, ekonomis maupun popularitas.. Pengembangan profesi yang menekankan kepada kemampuan guru dalam membuat karya tulis kini semakin penting dan perlu. Hal ini disebabkan disamping karya tulis ilmiah dijadikan unsure dalam kenaikan pangkat atau golongan, juga di pergunakan dalam sertifikasi guru. Adapun tujuan dari sertifikasi guru adalah meningkatkan mutu lulusan dan mutu pendidika melalui peningkatan kualitas guru, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, serta meningkatkan profesionalisme guru. Sertfikasi guru ini sangat bermanfaat diantarany untuk melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak profesi guru, melindungi masyarakat dari praktek-praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional. Dengan adanya sertifikasi guru hal in menjadi starting point menuju kebangkitan pendidika negeri ini. Denga sertifikasi guru maka akan muncul guru0guru professional yang mampu mengajar dengan kreatif, inovatif, dan inspiratif.

Resume kelompok 7(kinerja pendidik dalam manajemen sekolah)

Resume kelompok 7
Kinerja pendidik dalam menajemen sekolah
manajemen sekolah adalah suatu cara dalam mengelola suatu pendidikan menjadi lebih baik dan teratur sehingga menghasilkan sesuatu yang maksimal khususnya di bidang pendidikan. Ada pula tujuan dari manajemen sekolah terjadi efektifitas produksi pada setiap jenis dan jenjang pendidikan sehingga para lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan diatasnya, dapat bekerja sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya. Kedua, tercapainya efisiensi penggunaan sumber daya dan dana, tidak terjadi pemborosan terhadap waktu, uang, serta yang lainnya. Ketiga, para lulusannya dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan bermasyarakat, serta yang keempat terciptanya kepuasan kerja pada setiap anggota warga sekolah. Di dalam manajemen sekolah terdapat fungsi – fungsi. Diantaranya
• perencanaan,
• pengorganisasian,
• pengarahan,
• pengkoordinasian,
• pengawasan,
• penilaian,
• pelaporan, dan
• penentuan anggaran.
Selain itu, penyelenggaraan manajemen sekolah harus dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip yang sudah ada. Prinsip – prinsip tersebut, prinsip efisiensi yakni dengan penggunaan modal yang sedikit dapat menghasilkan hasil yang optimal, prinsip efektivitas, yakni ketercapaian sasaran sesuai tujuan yang diharapkan, prinsip pengelolaan, yakni seorang manajer harus melakukan pengelolaan sumbver-sumber daya yang ada, prinsip pengutamaan tugas pengelolaan, yakni seorang manajer harus mengutamakan tugas-tugas pokoknya. Tugas-tugas yang bersifat operatif hendaknya dilimpahkan pada orang lain secara proporsional. Manakala seorang manajer telah melimpahkan tugas kepada orang lain, tanggung jawab tetap ada pada pimpinan, prinsip kerjasama, yakni seorang manajer hendaknya dapat membangun kerjasama yang baik secara vertical maupun secara horizontal, dan prinsip kepemimpinan yang efektif.

Selasa, 21 Desember 2010

resume kelompok 12( Profesi pendidikan standar sarana dan prasarana pendidikan)

Resume kelompok 12
Profesi Pendidikan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan prasarana diibaratkan sebagai motor penggerak yang dapat berjalan dengan kecepatan sesuai dengan keinginan penggeraknya, begitu pula dengan pendidikan sarana dan prasarana sangat di butuhkan kerena penting. Sarana dan prasarana digunakan untuk menunjuang penyelenggaraan proses belajar mengajar baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Sarana adalah segala sesuatu yang yang dapat yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, sedangkan prasarana adalah segala yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses baik itu usaha maupun pembangunan, poyek, dan sebagainya. Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana pendidikan adalah segala macam peralatan, kelengkapan, dan benda-benda yang digunakan guru untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan. Sarana dn prasarana menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan saran dan prasarana agar proses kegiatan pembelajaran dapat berjalan maksimal.
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/1975 sarana pendidikan terdiri dari tiga kelompok besar yaitu :
• Bangunan dan perabot sekolah
• Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium
• Media pendidikan yang dapat di kelompokan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat tampil.
Dasar hukum standar sarana dan prasarana yang pertama yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003Bab XII pasal 45 tentang sarana dan prasarana pendidikan. Yang kedua, Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan pemerintah yang mengatur standar sarana dan prasarana tercantum dalam peraturan pemerintah No.24 tahun 2007

resume kelompok 10 (Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan)

Resume kelompok 10
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
Standar merupakan patokan atau criteria minimal. Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal begitu juga dengan standar isi. Sedangkan standar isi menurut UUSPN No 20 tahun 2003 yaitu criteria minimal, batas, patokan, syarat yang harus dicapai dalam peningkatan mutu. Standar isi harus ditetapkan sebagai criteria minimal saat menyusun perencanaan. Ruang lingkup standar isi terdiri dari 5 diantaranya :
1. Kerangka dasar kurikulum : peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang SPN pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
• Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
• Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
• Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi
• Kelompok mata pelajaran estetika
• Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
2. Struktur kurikulum pendidikan merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
3. Beban belajar : dapat dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
4. Kurikulum tingkat satuan pendidikan : sebagaimana ketentuan dalam peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
5. Kalender Akademik merupakan pengeturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahunpelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Kompetensi merupakan pengintegrasian dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif. Standar kompetensi lulusan adalah suatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran dalam satuan pendidikan tertentu. Jadi singkatnya standar kompetensi lulusan adalh kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Manfaat utama dari standar kompetensi lulusan adalah sebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya, sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holostik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

resume kelompok 9 (Kinerja Pendidik Dalam Supervisi Pendidikan)

Resume kelompok 9
Kinerja Pendidika Dalam Supervisi Pendidikan

Secara morfologis Supervisi berasalah dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super dan vision. Super berarti diatas dan vision berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan –orang yang berposisi diatas, pimpinan-- terhadap hal-hal yang ada dibawahnya. Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervise bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Secara sematik Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya. Supervisi juga berkembang yang bersifat : sistematis yaitu dilaksanakan secara teratur berencana dan berkelanjutan, selajutnya yaitu objektif dalam pengertian ada data yang didapat berdasarkan observasi nyata bukan berdasarkan tafsiran pribadi, dan yang terakhir menggunakan alat pencatat yang dapat menggunakan informasi sebagai umpan baik untuk mengadakan penilaian terhadap proses pembelajaran di kelas. Seorang supervisi yang baik memiliki lima keterampilan dasar yaitu:
• Keterampilan dalam hubungan-hubungan kemanusiaan
• Keterampilan dalam proses kelompok
• Keterampilan dalam kepemimpinan pendidikan
• Keterampilan dan mengatur personalia sekolah
• Keterampilan dalam evaluasi
secara operasional dapat dikemukakan beberapa tujuan konkrit dari supervisi pendidikan yaitu
 Meningkatkan mutu kinerja guru
 Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik
 Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
 Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan
 Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Prinsip supervisi pendidikan yang pertama adalah prinsip ilmiah yang cirinya setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana dan berkelanjutan. Yang kedua adalah prinsip demokratis yaitu servis dan bantuan yang di berikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugas-tugasnya. Yang ketiga adalah prinsip kerjasama yaitu mengembangkan usaha bbersama. Yang keempat adalah prinsip konstruktif dan kreatif yaitu setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitasnya.

Senin, 06 Desember 2010

Resume kelompok 2( jenis profesi dan spesifikasi kompetensi dalam dunia pendidikan)

Resume kelompok 2 (Jenis profesi dan spesifikasi kompetensi dalam dunia pendidikan)
Dalam suatu pekerjaan atau profesi dapat dibagi menjadi dua yaitu
• Pendidik yang berarti tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, dan
• Tenaga kependidikan yang berarti anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
Ada dua macam pendidikan , yaitu formal dan non formal. Pendidikan formal adalah melakukan interaksi secara langsung dengan peserta didik didalam pembelajaran atau berdiri didepan kelas dalam menyampaikan materi. Contohnya saja guru. Guru adalah orang yang menyediakan pendidikan bagi orang lain. Seorang guru yang memfasilitasi pendidikan untuk setiap siswa juga dapat digambarkan sebagai seorang tutor pribadi. Peran guru sering formal dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan cara pekerjaan atau profesi di sekolah atau tempat pendidikan formal lainny. Sedangkan yang non formal itu seperti tutor, fasilitator. Dalam tenaga kependidikan yaitu kepala sekolah, pegawai, laboran, pustakawan. Mereka itu hanya membantu dalam proses pembelajaran.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Pada pasal 8 UU no 14 tahun 2005 menyebutkan Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut pada Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Dan dalam UU No 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1) bahwa Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
a) kompetensi pedagogik,
b) kompetensi kepribadian,
c) kompetensi sosial, dan
d) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Resume kelompok 6 (Kinerja pendidik dalam bimbingan konseling)

Resume kelompok 6 (Kinerja Pendidik dalam Bimbingan Konseling)

Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi semua orang yang hidup. Di setiap sekolah pada umumnya terdapat guru yang fokus dengan bimbingan konseling bagi para sisiwa yang memiliki masalah dengan belajar, sekolah, dan masalah-masalah lain yang dampaknya dapat mempengaruhi prestasinya disekolah. Bimbingan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang penting untuk
a. mengembangkan lingkungan,
b. membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan,
c. membelajarkan individu untuk mengembangkan,
d. merubah dan memperbaiki perilaku
Adapun fungsi dari bimbingan konseling yaitu fungsi pemahaman, fungsi pencegahan, fungsi pengentasan termasuk kedalamnya fungsi advokasi, fungsi pemeliharaan. Dalam bimbingan konseling ada kegiatan pokok yaitu
1. Kegiatan layanan yang meliputi : Layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan pembelajaran, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, dan layanan konseling kelompok.
2. Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang meliputi : Aplikasi instrumentasi, Himpunan data, Konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.

Senin, 22 November 2010

Resume kelompok 3(UU dan PP Terkait Profesi Pendidikan)

Resume kelompok 3
UU dan PP Terkait Profesi Pendidikan
Untuk mengatur sistem kegiata-kegiatan pendidikan telah diatur dengan ketentuan yang tercantum dalam UU no. 2 tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Menurut PP no 17 tahun 2010 dari pasal 170 sampai pasal 181 yang salah satu isi diantaranya: Pemerintah mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pembinaan karir pendidik dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pembinaan karir tenaga kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik.Kemudian setelah itu diera reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul adanya agen perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju. Pendidikan merubah anak bangsa yang tadinya memiliki pengetahuan sempit seiring dengan adanya pendidikan kini menjadi luas untuk menghadapi era global ini.

Minggu, 14 November 2010

Resume kelompok 5 ( Kinerja pendidik dalam pembelajaran)

Dalam pembahasan tentang “Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran” terlebih dahulu kita harus mengerti tentang apa arti dari kinerja. Kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selama periode tertentu berdasarkan standard an criteria pekerjaan tersebut. Sedangkan Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL. Salah satu contoh pendidik yaitu guru. Dan satu lagi adalah pembelajaran, Pembelajaran merupakan proses komunikatif-interaktif antara sumber belajar, guru, dan siswa yaitu saling bertukar informasi
Standar Kinerja Pendidik adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Standar Kompetensi Guru meliputi tiga komponen yaitu : Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran, dan Pengembangan Profesi.
Selain ketiga komponen kompetensi tersebut, guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positif, dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat pada setiap komponen kompetensi yang menunjang profesi guru.
Standar Kompetensi Guru adalah
 Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
1. Menyusun rencana pembelajaran
2. Melaksanakan pembelajaran
3. Menilai prestasi belajar peserta didik.
4. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
 Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
1. Memahami landasan kependidikan
2. Memahami kebijakan pendidikan
3. Memahami tingkat perkembangan siswa
4. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
5. Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
6. Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
7. Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran

Resume kelompok 4 ( Pendidikan untuk profesi kependidikan)

Resume kelompok 4
PENDIDIKAN UNTUK PROFESI KEPENDIDIKAN
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi. Setiap profesi harus memiliki standar kompetensi, standar moral dan tanggungjwab sosial tertentu yang harus dijaga agar kredibilitas profesi yang anda jalankan akan tetap baik dimata masyarakat. Dalam upaya peningkatan pangkat para guru pun tidak harus terjebak dalam administrasi maupun permainan-permainan kecil yang tentunya bertentangan dengan prinsip pendidikan. Jika semuanya dapat dibeli dengan uang dan khususnya jika petugas-petugas yang ada dalam area tersebut dapat dibayar dalam upaya meningkatkan keprofesionalan seorang guru maka guru tersebut menjadi guru gagal.
Bentuk pendidikan untuk profesi pendidikan (guru) :
 Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaranya adalah pendidikan tinggi.
 Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun professional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan.
Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi. Salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru adalah dengan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jika program sertifikasi sasarannya adalah guru dalam jabatan, sudah terlanjur jadi guru. Sedangkan PPG diperuntukan bagi calon guru . PPG adalah pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik. Permasalahan PPG :
o Profesi guru seakan-akan menjadi pilihan kedua bagi lulusan nonpendidikan setelah kalat, bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya.
o Mengancam nasib para calon guru, karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan formasi yang sangat terbatas.
o Memanfaatkan untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata.
o Periodisasi masa berlaku sertifikat.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas. Sertifikasi guru juga bertujuan untuk : menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, meningkatkan profesionalitas guru

Rabu, 06 Oktober 2010

Resume ke-3 Profesi, Profesional, dan Profesionalisme

Profesi, Profesional, dan Profesionalisme

Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Dalam berprofesi seseorang mendapat tuntutan, Contohnya seperti : Pendidikan, dimana dengan adanya pendidikan tersebut seseorang tidak asal-asalan dalam melaksanakan kewajibannya itu. Disamping itu juga dituntut memiliki aturan, karena dengan adanya aturan itu lah seseorang akan melaksanakan pekerjaannya sesuai denga kode etik yang berlaku di dalam profesinya.
Profesioanal adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Contohnya guru. Tidak semua guru dapat dikatakan profesional, karena ada sebagian guru yang tidak bisa memuaskan customer atau dalam kata lain adalah siswanya. Jadi guru yang professional adalah guru yang paham siswanya dan lingkungan siswanya tersebut. Tidak mungkin guru yang ditugaskan di daerah pelosok mengajar dengan cara dia mengajar di kota.Sebab itu seoarng guru harus memiliki teknik-teknik untuk bisa memuaakan customernya/siswanya.
Profesionalisme. merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus-menerus. Adapun cirri-cirinya adalah menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil sehingga kita dituntut untuk selalu mencari peningkatan mutu, memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan. Dengan cirri-ciri yang sudah di sebutkan tadi dapat ditarik kesimpulan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesianal, karena harus ada criteria-kriteria tertentu yang mendasarinya.

Rabu, 29 September 2010

Resume ke-2 PERLUNYA PENDIDIKAN KHUSUS bagi ANAK CERDAS dan BERBAKAT ISTIMEWA

Cerdas dan Berbakat Istimewa

Anak yang cendrung nakal, susah diatur belum tentu anak tersebut bodoh. Dan kita tidak bisa langsung berpikiran negatif terhadap mereka, Karena bisa saja mereka adalah salah satu dari sekian banyak anak yang cerdas dan berbakat istimewa. Anak seperti itu juga kadang memiliki kreativitas lebih daripada anak-anak yang lain. Karena, ketika mereka melakukan sesuatu yang mereka senangi atau mungkin itu hobinya di larang oleh orang tua maka mereka bukannya mengikuti apa kata orang tua mereka, melainkan mereka membantah dan dengan cara itu mereka dapat mengembangkan kreativitasnya karena anak tersebut penasaran.
Disamping itu, anak tersebut juga memiliki kemampuan diatas rata-rata dan mereka pun lebih sering bergaul dengan orang yang lebih dewasa, karena bergaul dengan orang yang lebih dewasa dapat memperoleh pengalaman-pengalaman yang lebih dari mereka. Anak cerdas dan berbakat istimewa lebih suka melakukan sesuatu menjadi kebutuhan dengan begitu ketika anak tersebut tidak melakukan kegiatan yang biasa dilakukannya tersebut akan merasa ada yang kurang karena kegiatan tersebut sudah menjadi suatu kebiasaan.
Tidak sedikit anak Indonesia yang cerdas dan berbakat istimewa, maka dari itu seharusnya pemerintah dapat memberikan pendidikan khusus bagi anak-anak tersebut agar dibimbing dengan benar. Karena apabila anak-anak yang cerdas dan berbakat istimewa tidak mendapat pendidikan khusus tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan hal yang negatif seperti memakai obat-obatan dan sampai ada yang menjadi teroris. Sayang sekali jika kemampuan lebih mereka digunakan untuk hal-hal yang negatif dan itu pun tentunya akan merugikan orang banyak khususnya jika mereka menjadi teroris.

Rabu, 22 September 2010

Resume Paradigma Baru Managemen Pendidikan

Paradigma adalah cara pandang seseorang terhadap diri sendiri beserta lingkungan sekitar yang akan mempengaruhi cara berfikir,, bersikap dan bertingkah laku yang akan membantu kita dalam melakukan persaingan. Semua orang pasti ingin bersaing dan ingin jadi pemenang. Oleh karena itu ada beberapa ketentuan agar seseorang dapat memenangkan persaingan.
Kemampuan adalah kapasitas seseorang untuk melakukan segala tugas dalam suatu kegiatan. Untuk melakukan segala persaingan pasti seseorang itu harus memiliki kemampuan yang lebih agar mampu bersaing ketat dengan yang lainnya. Setelah ada kemampuan dalam diri kita, kita juga harus memiliki Kemauan yaitu dimana apabila seseorang yang ingin membawa dirinya menjadi lebih baik harus ada kemauan dari dalam diri orang tersebut. Dengan demikian apa yang dia inginkan dapat terlaksana. Apabila kemauan seseorang itu sedang dilaksanakan maka didalamnya harus menerapkan etika yaitu dalam melakukan kompetisi harus benar dan tidak boleh curang terhadap lawan. Dan apabila kita tidak memiliki etika dalam melakukan kompetisi berarti kita hanya dapt merugikan orang lain saja, dan dapat disimpulkan bahwa kita sudah kalah dalam persaingan tersebut.
Dalam melakukan kompetensi pun Sumber Daya Manusia harus memiliki tuntutan didalamnya yaitu pengetahuan yang lebih dan menyeluruh tentang dunia saat ini. Selain itu juga Harus ada keterampilan global seperti memanfaatkan teknologi informasi dimana itu sangat penting untuk mengetahui keadaan saat ini.