Minggu, 14 November 2010

Resume kelompok 4 ( Pendidikan untuk profesi kependidikan)

Resume kelompok 4
PENDIDIKAN UNTUK PROFESI KEPENDIDIKAN
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi. Setiap profesi harus memiliki standar kompetensi, standar moral dan tanggungjwab sosial tertentu yang harus dijaga agar kredibilitas profesi yang anda jalankan akan tetap baik dimata masyarakat. Dalam upaya peningkatan pangkat para guru pun tidak harus terjebak dalam administrasi maupun permainan-permainan kecil yang tentunya bertentangan dengan prinsip pendidikan. Jika semuanya dapat dibeli dengan uang dan khususnya jika petugas-petugas yang ada dalam area tersebut dapat dibayar dalam upaya meningkatkan keprofesionalan seorang guru maka guru tersebut menjadi guru gagal.
Bentuk pendidikan untuk profesi pendidikan (guru) :
 Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaranya adalah pendidikan tinggi.
 Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun professional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan.
Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi. Salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru adalah dengan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jika program sertifikasi sasarannya adalah guru dalam jabatan, sudah terlanjur jadi guru. Sedangkan PPG diperuntukan bagi calon guru . PPG adalah pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik. Permasalahan PPG :
o Profesi guru seakan-akan menjadi pilihan kedua bagi lulusan nonpendidikan setelah kalat, bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya.
o Mengancam nasib para calon guru, karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan formasi yang sangat terbatas.
o Memanfaatkan untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata.
o Periodisasi masa berlaku sertifikat.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas. Sertifikasi guru juga bertujuan untuk : menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, meningkatkan profesionalitas guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar