Senin, 22 November 2010

Resume kelompok 3(UU dan PP Terkait Profesi Pendidikan)

Resume kelompok 3
UU dan PP Terkait Profesi Pendidikan
Untuk mengatur sistem kegiata-kegiatan pendidikan telah diatur dengan ketentuan yang tercantum dalam UU no. 2 tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Menurut PP no 17 tahun 2010 dari pasal 170 sampai pasal 181 yang salah satu isi diantaranya: Pemerintah mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pembinaan karir pendidik dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pembinaan karir tenaga kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik.Kemudian setelah itu diera reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul adanya agen perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju. Pendidikan merubah anak bangsa yang tadinya memiliki pengetahuan sempit seiring dengan adanya pendidikan kini menjadi luas untuk menghadapi era global ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar