Selasa, 28 Desember 2010

Resume kelompok 13(standar pembiayaan pendidikan dan standar pengelolaan pendidikan)

Resume kelompok 13
Standar Pembiayaan pendidikan dan standar pengelolaan pendidikan
Standar pembiayaan adalah standar yang membiayai proses belajar mengajar siswa selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya .Kenyataan yang terjadi di indonesia, penyediaan sumber-sumber pendidikan khususnya anggaran pendidikan, masih mengalami hambatan. Efisiensi dan efektivitas pembiayaan pendidikan Konsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efisiensi karena tingkat efektivitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan relative terhadap harganya. Dalam dunia pendidikan, maka suatu pendidikan yang efisien dan efektif cenderung ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaan sumber-sumber pendidikan yang sudah ditata secara efisien dengan pengelolaan yang efektif. Program pendidikan yang efektif dan efisien adalah mampu menciptakan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan akan sumber-sumber pendidikan tercapai tujuan yang tidak mengalami hambatan. Efektif adalah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi. Effektifness “characterized by qualitative outcomes”. Manajemen pembiayaan dikatakan memenuhi prinsip efektif apabila kegiatan yang dilakukan dapat mengatur biaya aktivitas dalam rangka memcapai tujuan kualitatif outcomes sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Efektivitas biaya adalah kemampuan mencapai sasaran dan target sesuai dengan yang direncanakan. Efektivitas biaya suatu kegiatan yang menurut pasar yang berlaku dapat menyelesaikan program sesuai rencana.
Prinsip-prinsip untuk menilai efektivitas adalah:
• Menilai efektivitas yang berkaitan dengan problem tujuan dan alat untuk memproses input menjadi output.
• System yang dibandingkan harus sama/ homogeny. Missal tingkat pendidikan, kecakapan, social ekonomi,dll.
• Mempertimbangkan semua output. Missal jumlah siswa lulus dan kualitas kelulusan.
• Korelasi diharapkan bersifat kualitas, hubungan antara alat proses dan output harus berkualitas.

Resume kelompok 11(standar proses pendidikan dan standar penilaian pendidikan)

Resume kelompok 11
Standar proses pendidikan dan standar penilaian pendidikan
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses pendidikan ialah suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana dalam pelaksanaan pembelajaran. Atau dapat diartikan, standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Salah satu komponen dalam standar proses pendidikan ialah perencanaan proses pembelajaran, yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek atau produk, portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
• Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Resume kelompok 8(kinerja pendidik dalam penelitian dan pengabdian masyarakat)

Resume kelompok 8
Kinerja pendidik dalam penelitian dan pengabdian masyarakat
Bagi seorang guru, penulisan karya ilmiah merupakan suatu keniscayaan, apalagi penulisan tersebut dikaitkan dengan profesionalisme guru. Sampai saat ini sebuah keniscayaan ini belum menjadi tradisi. Banyak faktor menjadi kendala baik faktor internal dan maupun eksternal. Banyak bukti untuk menerangkan tentang rendahnya budaya menulis di kalangan guru. Pertama yaitu banyak para guru yang kenaikan pangkatnya tertahan di golongan IVA karena untuk naik ke golongan IVB para guru harus memenuhi unsure pengembangan profesi yang di dalamnya guru di minta menyusun karya tulis ilmiah yang bobotnya 12 angka kredit. Kedua, menurut Mien A. Rifai, APU, penilai hibah bersaing Dikti Depdiknas dari 180.000 dosen di Indonesia, diperkirakan hanya sekitar 1.1% yang mampu meneliti secara layak dan ini berimplikasi pada rendahnya publikasi ilmiah dari dosen Indonesia di jurnal Internasional. Sebenarnya dengan menulis karya ilmiah kita banyak hal yang dapat kita peroleh baik bersifat akademis, ekonomis maupun popularitas.. Pengembangan profesi yang menekankan kepada kemampuan guru dalam membuat karya tulis kini semakin penting dan perlu. Hal ini disebabkan disamping karya tulis ilmiah dijadikan unsure dalam kenaikan pangkat atau golongan, juga di pergunakan dalam sertifikasi guru. Adapun tujuan dari sertifikasi guru adalah meningkatkan mutu lulusan dan mutu pendidika melalui peningkatan kualitas guru, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, serta meningkatkan profesionalisme guru. Sertfikasi guru ini sangat bermanfaat diantarany untuk melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak profesi guru, melindungi masyarakat dari praktek-praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional. Dengan adanya sertifikasi guru hal in menjadi starting point menuju kebangkitan pendidika negeri ini. Denga sertifikasi guru maka akan muncul guru0guru professional yang mampu mengajar dengan kreatif, inovatif, dan inspiratif.

Resume kelompok 7(kinerja pendidik dalam manajemen sekolah)

Resume kelompok 7
Kinerja pendidik dalam menajemen sekolah
manajemen sekolah adalah suatu cara dalam mengelola suatu pendidikan menjadi lebih baik dan teratur sehingga menghasilkan sesuatu yang maksimal khususnya di bidang pendidikan. Ada pula tujuan dari manajemen sekolah terjadi efektifitas produksi pada setiap jenis dan jenjang pendidikan sehingga para lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan diatasnya, dapat bekerja sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya. Kedua, tercapainya efisiensi penggunaan sumber daya dan dana, tidak terjadi pemborosan terhadap waktu, uang, serta yang lainnya. Ketiga, para lulusannya dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan bermasyarakat, serta yang keempat terciptanya kepuasan kerja pada setiap anggota warga sekolah. Di dalam manajemen sekolah terdapat fungsi – fungsi. Diantaranya
• perencanaan,
• pengorganisasian,
• pengarahan,
• pengkoordinasian,
• pengawasan,
• penilaian,
• pelaporan, dan
• penentuan anggaran.
Selain itu, penyelenggaraan manajemen sekolah harus dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip yang sudah ada. Prinsip – prinsip tersebut, prinsip efisiensi yakni dengan penggunaan modal yang sedikit dapat menghasilkan hasil yang optimal, prinsip efektivitas, yakni ketercapaian sasaran sesuai tujuan yang diharapkan, prinsip pengelolaan, yakni seorang manajer harus melakukan pengelolaan sumbver-sumber daya yang ada, prinsip pengutamaan tugas pengelolaan, yakni seorang manajer harus mengutamakan tugas-tugas pokoknya. Tugas-tugas yang bersifat operatif hendaknya dilimpahkan pada orang lain secara proporsional. Manakala seorang manajer telah melimpahkan tugas kepada orang lain, tanggung jawab tetap ada pada pimpinan, prinsip kerjasama, yakni seorang manajer hendaknya dapat membangun kerjasama yang baik secara vertical maupun secara horizontal, dan prinsip kepemimpinan yang efektif.

Selasa, 21 Desember 2010

resume kelompok 12( Profesi pendidikan standar sarana dan prasarana pendidikan)

Resume kelompok 12
Profesi Pendidikan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan prasarana diibaratkan sebagai motor penggerak yang dapat berjalan dengan kecepatan sesuai dengan keinginan penggeraknya, begitu pula dengan pendidikan sarana dan prasarana sangat di butuhkan kerena penting. Sarana dan prasarana digunakan untuk menunjuang penyelenggaraan proses belajar mengajar baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Sarana adalah segala sesuatu yang yang dapat yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, sedangkan prasarana adalah segala yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses baik itu usaha maupun pembangunan, poyek, dan sebagainya. Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana pendidikan adalah segala macam peralatan, kelengkapan, dan benda-benda yang digunakan guru untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan. Sarana dn prasarana menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan saran dan prasarana agar proses kegiatan pembelajaran dapat berjalan maksimal.
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/1975 sarana pendidikan terdiri dari tiga kelompok besar yaitu :
• Bangunan dan perabot sekolah
• Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium
• Media pendidikan yang dapat di kelompokan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat tampil.
Dasar hukum standar sarana dan prasarana yang pertama yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003Bab XII pasal 45 tentang sarana dan prasarana pendidikan. Yang kedua, Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan pemerintah yang mengatur standar sarana dan prasarana tercantum dalam peraturan pemerintah No.24 tahun 2007

resume kelompok 10 (Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan)

Resume kelompok 10
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
Standar merupakan patokan atau criteria minimal. Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal begitu juga dengan standar isi. Sedangkan standar isi menurut UUSPN No 20 tahun 2003 yaitu criteria minimal, batas, patokan, syarat yang harus dicapai dalam peningkatan mutu. Standar isi harus ditetapkan sebagai criteria minimal saat menyusun perencanaan. Ruang lingkup standar isi terdiri dari 5 diantaranya :
1. Kerangka dasar kurikulum : peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang SPN pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
• Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
• Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
• Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi
• Kelompok mata pelajaran estetika
• Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
2. Struktur kurikulum pendidikan merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
3. Beban belajar : dapat dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
4. Kurikulum tingkat satuan pendidikan : sebagaimana ketentuan dalam peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
5. Kalender Akademik merupakan pengeturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahunpelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Kompetensi merupakan pengintegrasian dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif. Standar kompetensi lulusan adalah suatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran dalam satuan pendidikan tertentu. Jadi singkatnya standar kompetensi lulusan adalh kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Manfaat utama dari standar kompetensi lulusan adalah sebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya, sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holostik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

resume kelompok 9 (Kinerja Pendidik Dalam Supervisi Pendidikan)

Resume kelompok 9
Kinerja Pendidika Dalam Supervisi Pendidikan

Secara morfologis Supervisi berasalah dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super dan vision. Super berarti diatas dan vision berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan –orang yang berposisi diatas, pimpinan-- terhadap hal-hal yang ada dibawahnya. Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervise bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Secara sematik Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya. Supervisi juga berkembang yang bersifat : sistematis yaitu dilaksanakan secara teratur berencana dan berkelanjutan, selajutnya yaitu objektif dalam pengertian ada data yang didapat berdasarkan observasi nyata bukan berdasarkan tafsiran pribadi, dan yang terakhir menggunakan alat pencatat yang dapat menggunakan informasi sebagai umpan baik untuk mengadakan penilaian terhadap proses pembelajaran di kelas. Seorang supervisi yang baik memiliki lima keterampilan dasar yaitu:
• Keterampilan dalam hubungan-hubungan kemanusiaan
• Keterampilan dalam proses kelompok
• Keterampilan dalam kepemimpinan pendidikan
• Keterampilan dan mengatur personalia sekolah
• Keterampilan dalam evaluasi
secara operasional dapat dikemukakan beberapa tujuan konkrit dari supervisi pendidikan yaitu
 Meningkatkan mutu kinerja guru
 Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik
 Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
 Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan
 Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Prinsip supervisi pendidikan yang pertama adalah prinsip ilmiah yang cirinya setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana dan berkelanjutan. Yang kedua adalah prinsip demokratis yaitu servis dan bantuan yang di berikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugas-tugasnya. Yang ketiga adalah prinsip kerjasama yaitu mengembangkan usaha bbersama. Yang keempat adalah prinsip konstruktif dan kreatif yaitu setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitasnya.

Senin, 06 Desember 2010

Resume kelompok 2( jenis profesi dan spesifikasi kompetensi dalam dunia pendidikan)

Resume kelompok 2 (Jenis profesi dan spesifikasi kompetensi dalam dunia pendidikan)
Dalam suatu pekerjaan atau profesi dapat dibagi menjadi dua yaitu
• Pendidik yang berarti tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, dan
• Tenaga kependidikan yang berarti anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
Ada dua macam pendidikan , yaitu formal dan non formal. Pendidikan formal adalah melakukan interaksi secara langsung dengan peserta didik didalam pembelajaran atau berdiri didepan kelas dalam menyampaikan materi. Contohnya saja guru. Guru adalah orang yang menyediakan pendidikan bagi orang lain. Seorang guru yang memfasilitasi pendidikan untuk setiap siswa juga dapat digambarkan sebagai seorang tutor pribadi. Peran guru sering formal dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan cara pekerjaan atau profesi di sekolah atau tempat pendidikan formal lainny. Sedangkan yang non formal itu seperti tutor, fasilitator. Dalam tenaga kependidikan yaitu kepala sekolah, pegawai, laboran, pustakawan. Mereka itu hanya membantu dalam proses pembelajaran.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Pada pasal 8 UU no 14 tahun 2005 menyebutkan Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut pada Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Dan dalam UU No 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1) bahwa Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
a) kompetensi pedagogik,
b) kompetensi kepribadian,
c) kompetensi sosial, dan
d) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Resume kelompok 6 (Kinerja pendidik dalam bimbingan konseling)

Resume kelompok 6 (Kinerja Pendidik dalam Bimbingan Konseling)

Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi semua orang yang hidup. Di setiap sekolah pada umumnya terdapat guru yang fokus dengan bimbingan konseling bagi para sisiwa yang memiliki masalah dengan belajar, sekolah, dan masalah-masalah lain yang dampaknya dapat mempengaruhi prestasinya disekolah. Bimbingan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang penting untuk
a. mengembangkan lingkungan,
b. membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan,
c. membelajarkan individu untuk mengembangkan,
d. merubah dan memperbaiki perilaku
Adapun fungsi dari bimbingan konseling yaitu fungsi pemahaman, fungsi pencegahan, fungsi pengentasan termasuk kedalamnya fungsi advokasi, fungsi pemeliharaan. Dalam bimbingan konseling ada kegiatan pokok yaitu
1. Kegiatan layanan yang meliputi : Layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan pembelajaran, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, dan layanan konseling kelompok.
2. Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang meliputi : Aplikasi instrumentasi, Himpunan data, Konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.